Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Penyebaran Video Asusila Di Media Sosial

Authors

  • Nila Indrika Anggi Finanda Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.55606/icesst.v3i2.442

Keywords:

Children, Immorality, Law, Media, Protection

Abstract

Legal protection of children refers to all actions that ensure and safeguard children and their rights so that they can live, grow, develop, and engage maximally in line with human dignity and honour, as well as get protection from violence and discrimination within legal laws. In Indonesia, the proportion ranges from 22 to 100%, indicating that the aforementioned conditions occur often. As a result, researchers are interested in performing this study utilising normative research methodologies. Legal protection for minors who distribute pornographic videos on social media, choosing to release minors, is regulated by Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection, Article 16 (1) Every child has the right to receive protection from being the target of abuse, torture, or inhumane punishment, (2) Every child has the right to obtain freedom in accordance with the law, and (3) Arrest, detention, or incarceration of a child must be carried out in accordance with relevant legislation and only as a last option. And advocate LPKA in the form of independence coaching, which includes instruction for foster children in skills that may be developed after the foster time ends, such as sewing. Meanwhile, personality development is moral development, with the goal of providing foster children with an understanding of social norms as well as an understanding of themselves so that they can accept responsibility for all actions they take and refrain from repeating illegal actions. Suggestions in this protection are expected to be safeguarded by anybody, regardless of circumstance, and the local government needs to get to the field to inspect the status of special child development institutions so that any deficiencies may be corrected quickly, allowing development to proceed correctly.

References

Nuroniyah.,W.,(2022) Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, YAYASAN HAMJAH DIHA, Lombok Tengah, Cetakan I, Edisi I.

Purwati.,A.,(2020) Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, Cetakan I Edisi I.

Zuchri Abdussamad.,Z.,(2021) Metode Penelitian Kualitatif, CV. syakir Media Press, Makassar, Cetakan I Edisi I, Hlm. 47.

Fahririn.,Yuherman.,Nika Wela Romandanti.,(2023) Pertanggungjawaban Pelaku Penyebarluasan Video Pribadi Yang Mengandung Pornografi Melalui Sosial Media, Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sahid, Jurnal Esensi Hukum, Jakarta, 5(2).

Fitriani.,R.,(2017) Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Fakultas Hukum Universitas Samudra, Meurandeh, Langsa-Aceh, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Aceh, 11(2).

Kartini.,Imam Azhari Harahap.,I.,A.,Arwana.,N.,Y.,Tami.,S.,W.,Rambe.,(2020) Teori dalam Penelitian Media, Program Studi Ilmu Perpustakaan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jurnal Edukasi Nonformal, Sumatera Utara, 3(2).

Kurniawati.,A.,R.,Mulyadi.,Agustanti.,R.,D.,(2021) Analsisi Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Jakarta, 11(1).

Lubis.,A.,E.,N.,Fahmi.,F.,D.,(2021) Pengenalan Dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika), Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Mercu Buana, Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, Dinasti Review, Jakarta, 2(6).

Ma’aruf.,A.,Sushanty.,V.,R.,(2022) Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Hilangnya Paket Dalam Jasa Pelayanan Pengiriman Barang Melalui PT. JNE Wilayah Kediri, Universitas Bhayangkara Surabaya, Jurnal Judiciary, Surabaya.

Putra.,A.,D.,(2022) Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Pembuat Video Asusila Yang Dipublikasikan Secara Oline Oleh Pihak Lain Di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Surabaya.

Rusito.,(2021) Dasar Internet, Internet of Things (IOT) dan Bahasa HTML, Yayasan Prima Agus Teknik, Semarang, Cetakan I, Edisi I, Hlm. 1-144.

Sabaruddin.,Puluhulawa.,F.,U.,Udin Hamim.,(2021) Model Pembinaan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Pemasyarakatan, Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo, Philosophia Law Review, Gorontalo, 1(2).

Suwarsa.,T.,Hasibuan.,A.,R.,(2022) Pengaruh Pajak Restoran Dan Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padangsidempuan Periode 2018-2020, D3 Akuntansi Politeknik Pos Indonesia, Jurnal Akuntansi, Bandung, 14(2).

Wardiansyah.,J.,A.,Nurjannah.,N.,(2022) Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Dalam Pengembangan Karier Anak, Program Studi Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Kalijaga, Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, dan Konseling Islam, Yogyakarta, 5(1).

Undang-Undang Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109).

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.,(2011) Putusan Pengadilan Nomor : 68/P i d / 2 0 1 1 / PT .Bdg Tentang Penyebaran Video Asusia Di Sosial Media, Bandung

Dharminto.,(2019) Metode Penelitian Dan Penelitian Sampel. http://eprints.undip.ac.id/5613/1/METODE_PENELITIAN_-_dharminto.pdf diakses pada tanggal 4 Juli 2024 pada tanggal 14.24.

Setiadi.,A.,(2021) Pemanfaatan Media Sosial Untuk Efektifitas Komunikasi, AMIK BSI Karawang,https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/1283/1055 di akses pada tanggal 30 Juli 2024 Pukul 17.30

Downloads

Published

2024-12-23

How to Cite

Nila Indrika Anggi Finanda. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Penyebaran Video Asusila Di Media Sosial. The International Conference on Education, Social Sciences and Technology (ICESST), 3(2), 196–215. https://doi.org/10.55606/icesst.v3i2.442

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.